Agustus 11, 2008
Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan Negara Asing
Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut : (1) jumlah tenaga kerja, (2) pendapatan dan (3) jumlah aset. Paparan berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara atau lemabaga asing.
1. World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
1.1 Medium Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan maksimal 300 orang
- Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
- Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
1.2 Small Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
- Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
1.3 Micro Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
- Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
2. Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.
3. Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
3.1 Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
3.2 Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
4. Jepang, membagi UKM sebagai berikut :
4.1 Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
4.2 Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
4.3 Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
4.4 Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu
5. Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.
6. European Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
6.1 Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
- Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta
6.2 Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
- Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
6.3 Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
- Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta
elyn berkata,
November 11, 2008 pada 3:33 am
boleh minta referensi dokument nya? thanks
bogaixk berkata,
Februari 6, 2009 pada 8:23 am
minta referensiny donk??
khoirul berkata,
Mei 20, 2009 pada 1:51 pm
bisa ditampilkan contohgravik umkm
Miranti berkata,
Juni 15, 2009 pada 4:44 am
Saya sedang mengerjakan skripsi tentang UKM..
Boleh saya minta referensi bahan-bahan mengenai kondisi UKM di Indonesia..??
Trims.
samsir berkata,
April 26, 2010 pada 3:09 am
Saya sekarang lagi menulis thesis tentang UMKM, apa bisa saya mendapatkan informasi tentang indikator kinerja UMKM industri tenun.Terima kasih atas bantuannya.
samsir berkata,
April 26, 2010 pada 3:12 am
saya sekarang lagi menulis thesis tentang UMKM, apa saya bisa memperoleh indkator kinerja industri kecil tenun. terima kasih atas bantuannya.
kakang prabu berkata,
Juli 1, 2010 pada 2:40 am
definisinya kurang to the point. . .
terlalu berbelit – belit plissssssssssssss
Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan Negara Asing | Jurnal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkata,
Agustus 21, 2010 pada 7:18 pm
[...] http://infoukm.wordpress.com/2008/08/11/definisi-dan-kriteria-ukm-menurut-lembaga-dan-negara-asing/ This entry was posted in Jepang, Klasifikasi & Definisi UKM, Korea Selatan, Manufacturing, [...]
Yudhislibra's Blog berkata,
November 22, 2010 pada 1:08 pm
[...] 5. Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan Negara Asing [...]
usaha kecil dan menengah « Danielanugrah10's Blog berkata,
April 18, 2011 pada 6:34 am
[...] 2.2 Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan Negara Asing [...]
UKM « Evaruth's Blog berkata,
April 23, 2011 pada 3:29 pm
[...] http://infoukm.wordpress.com/2008/08/11/definisi-dan-kriteria-ukm-menurut-lembaga-dan-negara-asing/ [...]
Usaha Kecil dan Menengah « Ruthsimatupang's Blog berkata,
Mei 19, 2011 pada 5:13 am
[...] 2.2 Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan Negara Asing [...]
ayu ratna sari dewi berkata,
Juni 3, 2011 pada 2:51 pm
pada saat ini saya membuka usaha dagang pakaian busana muslim, sudah berjalan 8 bulan, dan saya butuh modal usaha, bagamana cara untuk mendapatkan modal di ukm, bagaimana cara untuk mengajukan permohonan modal? terima kasih