Pembedayaan antara usaha mikro, kecil atau menengah tidak didasarkan pada jenis usaha. Klasifikasi menurut Kementrian Koperasi dan UMKM didasarkan pada UU no 20 tahun 2008 yang membagi UMKM berdasarkan aset dan nilai penjualan. Sedangkan Biro Pusat Statistik (BPS) menggunakan jumlah tenaga kerja sebagai basis pengklasifikasiannya.
Tepai definisi UMKM menjadi terbatas pada sektor manufaktur saja, ketika Kemmentrian Perindustrian menggunakan istilah IKM (Industri Kecil dan Menengah) dari pada menggunakan istilah UMKM.
Aria berkata,
Januari 20, 2010 pada 6:16 am
Asslmkm, Pak Arief,
Numpang tanya, distro itu termasuk ke dalam UKM atau tidak ya, Pak?
Kalau iya, mengapa? dan kalau tidak, mengapa?
terima kasih, pak.
Wassalammualaikum.
Mawardi berkata,
Agustus 24, 2011 pada 3:05 am
Pembedayaan antara usaha mikro, kecil atau menengah tidak didasarkan pada jenis usaha. Klasifikasi menurut Kementrian Koperasi dan UMKM didasarkan pada UU no 20 tahun 2008 yang membagi UMKM berdasarkan aset dan nilai penjualan. Sedangkan Biro Pusat Statistik (BPS) menggunakan jumlah tenaga kerja sebagai basis pengklasifikasiannya.
Tepai definisi UMKM menjadi terbatas pada sektor manufaktur saja, ketika Kemmentrian Perindustrian menggunakan istilah IKM (Industri Kecil dan Menengah) dari pada menggunakan istilah UMKM.