Februari 26, 2009

File

Ditulis dalam Uncategorized pada 2:36 pm oleh Arief Rahmana

Silahkan Buka

File Penting

2 Komentar »

  1. Aria berkata,

    Asslmkm, Pak Arief,

    Numpang tanya, distro itu termasuk ke dalam UKM atau tidak ya, Pak?

    Kalau iya, mengapa? dan kalau tidak, mengapa?

    terima kasih, pak.

    Wassalammualaikum.

  2. Mawardi berkata,

    Pembedayaan antara usaha mikro, kecil atau menengah tidak didasarkan pada jenis usaha. Klasifikasi menurut Kementrian Koperasi dan UMKM didasarkan pada UU no 20 tahun 2008 yang membagi UMKM berdasarkan aset dan nilai penjualan. Sedangkan Biro Pusat Statistik (BPS) menggunakan jumlah tenaga kerja sebagai basis pengklasifikasiannya.

    Tepai definisi UMKM menjadi terbatas pada sektor manufaktur saja, ketika Kemmentrian Perindustrian menggunakan istilah IKM (Industri Kecil dan Menengah) dari pada menggunakan istilah UMKM.


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.