Agustus 11, 2008
Keragaman Definisi UKM di Indonesia
Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)
Pada tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Ida Rustini said,
Desember 1, 2008 pada 11:04 am
Dengan beragamnya definisi UKM, apakah undang-undang no 20 tahun 2008 sudah mengadopt semua kepentingan masing-masing stakeholders? Saya rasa belum.. apalagi kalau dikaitkan dengan kualifikasi tender, akan semakin sulit bagi perusahaan yang betul-betul menengah untuk berusaha karena akan diambil alih oleh perusahaan yang berasal dari golongan besar yang kenyataannya memang sudah mandiri.
Lantas, apakah omzet bisa dijadikan patokan untuk kriteria UKM? mengingat sifatnya yang fluktuatif? Atau golongan usaha bisa berubah tiap tahun sesuai omzet yang dihasilkan?
mulyana said,
Januari 26, 2009 pada 10:53 am
PAK MAU TANYA NIH
SAYA PUNYA USAHA TAPI JUMLAH OMZET MASIH DIBAWAH 5JUTA
PERUSAHAAN SAYA BENTUKNYA PT DAN TRADING BOTOL PLASTIK
APAKAH BISA DIANGGAP UKM?
MOHON JAWABAN DI EMAIL KE :
tak_telkom@yahoo.com
TERIMA KASIH
WASALAM
MULYANA
M. Kosasih said,
Oktober 12, 2009 pada 5:39 am
Kalau kita lihat negara lain dalam menetukan kreteria UKM, cukup dikeluarkan oleh satu isntansi.
sementara kita banyak instansi, sehingga beragam kreteria UKM di Indonesia.
Ini PR pemerintah, dan PR kita semua
untuk menjadi satu pandang dalam menetapkan kretria UMKM
mohon pandangan saudara-saudara yanglainnya
wasalam
M.Kosasih
nenk dode said,
April 7, 2010 pada 3:07 am
nami na mah ukm usaha kecil menengah tapi ageng ingan kekayaan na mah, tidak termasuk tanah jeng abangunan daih.
ai nu kekayaan na di bawah 200.000.000 di sebat na usaha aonk???????????????????????????????????????????
usaha leletikan panginten nyak????????????????????
atau usaha bobodoan hooh?????????????????????
icha said,
April 18, 2010 pada 7:31 am
apa yang di maksud dengan ukm????
coba terangkan!!
Keragaman Definisi UKM di Indonesia | Jurnal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah said,
Agustus 21, 2010 pada 6:23 pm
[…] https://infoukm.wordpress.com/2008/08/11/keragaman-definisi-ukm-di-indonesia/ This entry was posted in BPS, Klasifikasi & Definisi UKM, Pemerintah dan UKM and tagged BPS, […]
Yudhislibra's Blog said,
November 22, 2010 pada 1:08 pm
[…] 4. Keragaman Definisi UKM di Indonesia […]
usaha kecil dan menengah « Danielanugrah10's Blog said,
April 18, 2011 pada 6:34 am
[…] 2.1 Definisi UKM di Indonesia […]
UKM « Evaruth's Blog said,
April 23, 2011 pada 3:29 pm
[…] https://infoukm.wordpress.com/2008/08/11/keragaman-definisi-ukm-di-indonesia/ […]
Usaha Kecil dan Menengah « Ruthsimatupang's Blog said,
Mei 19, 2011 pada 5:13 am
[…] 2.1 Definisi UKM di Indonesia […]
kasihimam said,
Juli 12, 2011 pada 1:30 am
wah it’s good info gan,,,
thanks yaw dah dikasih infonya….!!!
salam sejahtera selalu,
Mansur said,
Juli 21, 2012 pada 4:41 am
Mau tanya,
Usaha q omzetnya setahun bisa 1.000.000.000, tp karyawannya cuma 3 orang apa itu bisa dimaksud UKM g??
dewii said,
September 17, 2012 pada 3:48 pm
terus bedax usaha kecil menengah n industri kecil menengah itu apa ya pak??? apa sama??mohon jawabanx..
IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MUDHARABAH BAGI USAHAKECIL DAN MENENGAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERBANKAN SYARIAH | ichwankurniablog said,
Januari 22, 2013 pada 3:25 am
[…] Rahmana, Arif, Keragaman Definisi UKM di Indonesia, artikel diakses pada tanggal 5 Januari 2011 pada: https://infoukm.wordpress.com/2008/08/11/keragaman-definisi-ukm-di-indonesia/ […]
Mamaput said,
Desember 31, 2013 pada 4:11 pm
Bagaimana mengembangkan usaha saya yang bergerak di Garmen Kecil #Mukena Bali dan Baju #Pelangi Bali , yang saat ini saya mengelola masih di anggaran 35juta ? kesulitan saya adalah bagaimana mengatur bea produksi dan permintaan penjualan yang lebih cenderung dengan pembayaran konsinyasi ?
nok said,
Mei 23, 2014 pada 11:46 am
ada undang-undang terbaru ga tentang umkm??
lia said,
Februari 27, 2015 pada 7:54 am
mohon info dan referensi mengenai ukm,, untuk dijadikan bahan penulisan skripsi. terimaksih
Salma Nuha Azizah Iswahyudi said,
Maret 6, 2015 pada 8:39 am
Maaf Bang, saya masih belum ngerti… jadi sebenarnya apakah perbedaan mendasar antara UMKM & UKM ini…?? Kenapa dua-duanya tidak sekalian dijadikan satu saja…????? Mohon dijawab segera, siapapun,
penting buat artikel saya nihh…
Softskill : Perekonomian Indonesia ( Usaha Kecil dan Menengah ) | trianamaulida's Blog said,
Mei 11, 2015 pada 2:43 pm
[…] https://infoukm.wordpress.com/2008/08/11/keragaman-definisi-ukm-di-indonesia […]
John said,
Agustus 15, 2015 pada 8:57 am
artikel menarik , Afra
daryono said,
Maret 7, 2016 pada 2:27 am
I would like to say, that Small and medium enterprises is one of government policy for reducing poverty. That is real program from ministry of Cooperation and SME. Related about definition of Small and Medium Enterprises, should be accommodate by bottom up input. the more important is implementation about this program. good luck