Agustus 11, 2008

Keragaman Definisi UKM di Indonesia

Posted in Uncategorized tagged , , , , , , pada 12:50 am oleh Arief Rahmana

Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.


Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.

Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)

Pada tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

21 Komentar »

  1. Ida Rustini said,

    Dengan beragamnya definisi UKM, apakah undang-undang no 20 tahun 2008 sudah mengadopt semua kepentingan masing-masing stakeholders? Saya rasa belum.. apalagi kalau dikaitkan dengan kualifikasi tender, akan semakin sulit bagi perusahaan yang betul-betul menengah untuk berusaha karena akan diambil alih oleh perusahaan yang berasal dari golongan besar yang kenyataannya memang sudah mandiri.
    Lantas, apakah omzet bisa dijadikan patokan untuk kriteria UKM? mengingat sifatnya yang fluktuatif? Atau golongan usaha bisa berubah tiap tahun sesuai omzet yang dihasilkan?

  2. mulyana said,

    PAK MAU TANYA NIH
    SAYA PUNYA USAHA TAPI JUMLAH OMZET MASIH DIBAWAH 5JUTA
    PERUSAHAAN SAYA BENTUKNYA PT DAN TRADING BOTOL PLASTIK
    APAKAH BISA DIANGGAP UKM?
    MOHON JAWABAN DI EMAIL KE :
    tak_telkom@yahoo.com
    TERIMA KASIH

    WASALAM
    MULYANA

  3. M. Kosasih said,

    Kalau kita lihat negara lain dalam menetukan kreteria UKM, cukup dikeluarkan oleh satu isntansi.
    sementara kita banyak instansi, sehingga beragam kreteria UKM di Indonesia.
    Ini PR pemerintah, dan PR kita semua
    untuk menjadi satu pandang dalam menetapkan kretria UMKM
    mohon pandangan saudara-saudara yanglainnya
    wasalam
    M.Kosasih

  4. nenk dode said,

    nami na mah ukm usaha kecil menengah tapi ageng ingan kekayaan na mah, tidak termasuk tanah jeng abangunan daih.
    ai nu kekayaan na di bawah 200.000.000 di sebat na usaha aonk???????????????????????????????????????????
    usaha leletikan panginten nyak????????????????????
    atau usaha bobodoan hooh?????????????????????

  5. icha said,

    apa yang di maksud dengan ukm????
    coba terangkan!!

  6. […] https://infoukm.wordpress.com/2008/08/11/keragaman-definisi-ukm-di-indonesia/ This entry was posted in BPS, Klasifikasi & Definisi UKM, Pemerintah dan UKM and tagged BPS, […]

  7. […] 4.       Keragaman Definisi UKM di Indonesia […]

  8. […] 2.1 Definisi UKM di Indonesia […]

  9. […] 2.1 Definisi UKM di Indonesia […]

  10. kasihimam said,

    wah it’s good info gan,,,
    thanks yaw dah dikasih infonya….!!!
    salam sejahtera selalu,

  11. Mansur said,

    Mau tanya,
    Usaha q omzetnya setahun bisa 1.000.000.000, tp karyawannya cuma 3 orang apa itu bisa dimaksud UKM g??

  12. dewii said,

    terus bedax usaha kecil menengah n industri kecil menengah itu apa ya pak??? apa sama??mohon jawabanx..

  13. […] Rahmana, Arif, Keragaman Definisi UKM di Indonesia, artikel diakses pada tanggal 5 Januari 2011 pada: https://infoukm.wordpress.com/2008/08/11/keragaman-definisi-ukm-di-indonesia/ […]

  14. Mamaput said,

    Bagaimana mengembangkan usaha saya yang bergerak di Garmen Kecil #Mukena Bali dan Baju #Pelangi Bali , yang saat ini saya mengelola masih di anggaran 35juta ? kesulitan saya adalah bagaimana mengatur bea produksi dan permintaan penjualan yang lebih cenderung dengan pembayaran konsinyasi ?

  15. nok said,

    ada undang-undang terbaru ga tentang umkm??

  16. lia said,

    mohon info dan referensi mengenai ukm,, untuk dijadikan bahan penulisan skripsi. terimaksih

  17. Maaf Bang, saya masih belum ngerti… jadi sebenarnya apakah perbedaan mendasar antara UMKM & UKM ini…?? Kenapa dua-duanya tidak sekalian dijadikan satu saja…????? Mohon dijawab segera, siapapun,

    penting buat artikel saya nihh…

  18. John said,

    artikel menarik , Afra

  19. daryono said,

    I would like to say, that Small and medium enterprises is one of government policy for reducing poverty. That is real program from ministry of Cooperation and SME. Related about definition of Small and Medium Enterprises, should be accommodate by bottom up input. the more important is implementation about this program. good luck


Tinggalkan komentar